Dugaan Korupsi Proyek PDT

Tersangka PDT Praperadilan Kejati NTT

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROMLI--Deputi Kementerian PDT, Lili Romli, memalingkan mukanya ketika dipotret wartawan saat diperiksa sebagai saksi di Kejati NTT, Rabu (10/6/2015).

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka kasus korupsi pembagunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Obyek gugatan praperadilan ini menyangkut proses penetapan tersangka.

Informasi yang diperoleh Pos- Kupang,Com di Kejati NTT, Selasa (15/9/2015) menyebutkan, beberapa tersangka kasus proyek dermaga tahun 2014 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.

Proyek dua dermaga ini menggunakan APBN tahun 2014 dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini