Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka kasus korupsi pembagunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Obyek gugatan praperadilan ini menyangkut proses penetapan tersangka.
Informasi yang diperoleh Pos- Kupang,Com di Kejati NTT, Selasa (15/9/2015) menyebutkan, beberapa tersangka kasus proyek dermaga tahun 2014 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.
Proyek dua dermaga ini menggunakan APBN tahun 2014 dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang