Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tipikor Kupang telah menerima berkas perkara Mardjuki, salah tersangka kasus korupsi proyek dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2014.
Proyek dermaga dari Kementerian Pembangunan Daerah Terpencil (PDT) ini menelan anggaran 23 milyar.
Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com di Kejati NTT, Jumat (11/9/2015) menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas tersangka Mardjuki ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Pelimpahan ini setelah penyidik melakukan penyerahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kamis (10/9/2015).*