Kasus Bansos TTS

Pengadilan Tinggi Kupang Vonis Tafui 1 Tahun

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Marthinus Tafui, M.Si divonis Pengadilan Tinggi (PT) Kupang selama satu tahun penjara.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di PT Kupang, Selasa (25/8/2015) menyebutkan, perkara banding kasus dana Bansos TTS dengan terdakwa Tafui telah divonis oleh PT Kupang dengan pidana selama satu tahun atau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang.

PT Kupang yang memeriksa perkara itu dengan majelis hakim diketuaiAndreas Don Rade, S.H, M.H dengan anggota Made Ngurah Atmadja, S.H dan Idrus, S.H, dibantu Panitera Pengganti Wilson Kana Wadu, S.H.*

Berita Terkini