Proyek MBR Bermasalah

Berkas Dua Tersangka Korupsi MBR Flotim Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Philipus Tangdilitin dan Ardiyansah Hayat telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Minggu (9/8/2105).

Menurut Ridwan, berkas dua tersangka kasus MBR rumah cetak khusus di Flotim telah rampung sehingga diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.*

Berita Terkini