Kasus Dana Monev MBR di NTT

Pekan Depan Lima Tersangka Dikirim Ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA--Tersangka kasus dana monev MBR, Bernad Nainggolan (tengah pegang map), saat dibawa keluar dari ruangan Staf Seksi Eksekusi dan Eksiminasi Kejati NTT, Senin (22/6/2015).

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima tersangka kasus dan monitoring dan evaluasi (monev) MBR di NTT tahun 2013 dalam pekan depan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan terhadap kelima tersangka.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (7/8/2015) menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus dana Monev MBR tahun 2013.

Kejati NTT telah menyerahkan surat dakwaan kepada Kejari Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.*

Berita Terkini