Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kejati NTT Kejar Dua Tersangka Kasus PDT di NTT

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan mengejar dua tersangka lain dalam kasus pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan di Alor. Dua tersangka itu adalah R dan A.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas , Ridwan S Angsar, S.H ketika ditemui Pos- Kupang.Com, Senin (20/7/2015).

Menurut Ridwan, dalam kasus korupsi proyek pengerjaan dua dermaga di NTT dengan menggunakan dana APBN dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kejati NTT masih akan mengejar dua tersangka lain.

"Tentu semua yang telah kita tetapkan sebagai tersangka akan kita panggil untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan mereka dalam proyek ini," kata Ridwan.*

Berita Terkini