Kasus Dana Monev MBR di NTT

Lima Tersangka Segera Disidangkan

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima tersangka kasus dan monitoring dan evaluasi (monev) MBR di NTT tahun 2013 dalam waktu dekat segera disidangkan. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara merampungkan berkas para tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Sabtu (4/7/2015).

Menurut Ridwan, saat ini penuntut umum sedang merampungkan surat dakwaan kelima tersangka. Dan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Dedi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T , Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM , R.Bambang Triantoro, S.T.M.T dan Sri Wahyuni. Sedangkan dua tersangka yang baru ditahan, Parlindungan Purba dan Bernad Nainggolan masih dalam pemeriksaan penyidik. Keduanya juga telah ditahan penyidik Kejati NTT.*

Berita Terkini