Kasus Bansos TTS

Sidang Kasus Bansos TTS, Dokter Irene Dapat Rp 5 Juta

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERSAKSI--Mantan Kabag Binsos TTS, Drs. Marthinus Tafui, M.Si, diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (29/6/2015). Tafui dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dana bansos di TTS tahun 2009-2010.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dokter dari Puskesmas Kota SoE, dr. Irene Ate mengakui dirinya pernah mendapat bantuan dana dari Pemkab TTS sebesar Rp 5 juta.

Dana ini digunakan sebagai dana untuk mendampingi jemaah haji asal TTS ke Surabaya tahun 2010.

Pengakuan Irene ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) TTS yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (1/7/2015) sore.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu Panitera Pengganti Yunus Misa, S.H. Saksi yang dihadirkan JPU, yakni dr. Irene Ate dan Yuliana Laos.

Terdakwa Drs. Yakwilina Oematan didampingi Lifen Rafael, S.H and Errych Mamoh, S.H. JPU Kejari Soe yang hadir dalam persidangan ini adalah Gerry Gultom, S.H. "Apakah saudara pernah terima dan bansos," tanya Gerry Gultom kepada dr. Irene.

Saat itu Irene mengatakan pernah dan dana yang diterima sebesar Rp 5 juta. Uang yang diterima itu digunakan sebagai dana transportasi dan akomodasi dirinya dalam mendampingi jemaah haji dari TTS ke Surabaya.*

Berita Terkini