Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marthinus Tafui, Errych Mamoh, S.H mengatakan, pihak kejaksaan tidak berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara melaikan harus dilakukan oleh BPK atau BPKP atau institusi atau lembaga yang memiliki tenaga auditor.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Marthinus Tafui dalam penyampaian tanggapan JPU Kejari Soe di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (15/6/2015).
Sidang lanjutan kasus dana Bansos TTS ini dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin,S.H.
Pembacaan tanggapan penasehat hukum terhadap tanggapan JPU ini dibacakan secara bergantian oleh Penasehat Hukum terdakwa, Benny Rafael,S.H, Liven Rafael, S.H dan Errych Mamoh, S.H.
Dalam tanggapan penasehat hukum Tafui, terungkap bahwa kerugian negara dalam kasus Bansos TTS sebesar Rp 189 juta atau Rp 176juta.
Dan kerugian keuangan negara itu dihitung juga oleh kejaksaan.
"Karena itu, menurut kami unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara tidak terbukti," kata Errych.
Penasehat hukum Tafui mengatakan, kejaksaan tidak berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara.*