Proyek MBR Bermasalah

PPK MBR Kupang Dituntut 2 Tahun

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Don Carlos Nisnoni, S.T, M.T selaku terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang tahun 2012 dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejari Kupang.

Pantauan pos-kupang.com, Senin (8/6/2015) sore, sidang lanjutan kasus MBR Kabupaten Kupang yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H ini dihadiri istri dan sejumlah keluarga Nisnoni.

Pembacaan tuntutan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Jehamat, S.H dan Chrismiaty, S.H menyatakan, terdakwa dituntut 2 tahun penjara itu tetap tenang. Selain pidana penjara, Nisnoni juga oleh JPU dibebani denda sebesar Rp 50 juta dan sub sidair tiga bulan penjara.*

Berita Terkini