Proyek MBR Bermasalah

Kuartet Pengelola MBR Belu Dibui 4-5 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENUJU RUTAN--Dua terdakwa proyek MBR Belu, Fransiskus Gregorius Silvester dan Nardi Eko menuju mobil tahanan untuk kembali Rutan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (6/5/2015).

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kuartet pengelola proyek pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Belu terbukti melakukan korupsi.

Mereka divonis bervariasi masing-masing 4-5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (6/5/2015).

Empat terdakwa itu, yakni Fransiskus Gregorius Silvester, Haji Jumari, Nardi Eko Pranoto dan Johnny Kainde. Setelah mendengar vonis majelis hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan dipimpin ketua majelis hakim, Khairulludin, S.H, M.H, dengan anggota Ansyori Syaefudin, S.H dan Jult M Lumban Gaol, Ak.

Usai mendengar putusan majelis hakim, para terdakwa diberi waktu untuk menyatakan sikap yakni selama tujuh hari sejak tanggal putusan. Karena itu, para terdakwa melalui penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Para terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI No. 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Di Balik Terali Besi
* Fransiskus Gregorius Silvester divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan.
* Johnny Kainde divonis 5,5 tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan. Dibebani uang pengganti Rp 2 miliar lebih, subsidair 1 tahun penjara.
* Nardi Eko divonis 5,5 tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan. Uang pengganti Rp 3,3 miliar. Jika tidak bayar, dipidana selama 1 tahun penjara.
*Haji Jumari divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan. Uang pengganti Rp 770 juta lebih. Jika tidak uang pengganti tidak dikembalikan, dipidana 1 tahun.

Berita Terkini