Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan menerapkan tuntutan tinggi atau maksimal kepada para tersangka kasus korupsi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H kepada Pos- Kupang.Com, Sabtu (18/4/2015).
Menurut John, kejaksaan memiliki aturan penuntutan terhadap para koruptor yang telah menjadi tersangka maupun terdakwa.
"Kita punya Prosedur Operasi Standar (POS) atau Standard Operating Procedure ( SOP), jadi untuk penuntutan itu akan berbeda bagi tersangka yang punya itikad baik dengan yang tidak punya itikad baik," kata John.*