Proyek MBR Bermasalah

Ini Daftar Tersangka Proyek MBR di NTT

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsultan pengawas proyek MBR Alor, Ir. Kusuma Edi (kiri baju putih), ditahan setelah diperiksa di Kejati NTT, Selasa (19/8/2014). Jaksa penyidik, Kundrat Mantolas, S.H (kacamata), mengawal Kusuma menuju mobil tahanan.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penahanan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Proyek Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Rumah Cetak di NTT, Dr. Hairul Sitepu menambah daftar tersangka dalam kasus MBR tersebut.

Hairul Sitepu kini ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kupang, Selasa (24/2/2015) malam.

Ini daftar para tersangka kasus MBR di NTT

* Efraim Pongsilurang (PPK MBR Kota Kupang)
* Don Carlos Nisnoni (PPK MBR Kabupaten Kupang)
* Fransiskus Dethan (PPK MBR TTU)
* Joni Liunokas (PPK MBR TTS)
* Fransiskus Gregorius Silvester (PPK MBR Belu)
* Seface Penlaana (PPK MBR Alor)
* H Jumari (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland di TTS)
* Nardi Eko Pransto (Direktur PT Sumber Griya Permai di Belu)
* Johny Kainde (Direktur PT Sarana Wangun Persada di Belu dan Alor)
* Rony Anggrek (Direktur PT Timor Pembangunan untuk MBR di Alor)
* Kasatker Proyek MBR dari Kemenpera RI, Dr. Hairul Sitepu
* Kontraktor proyek MBR Kota Kupang dan Kabupaten Kupang: Arsad Hanafi dari Lampung

Berita Terkini