POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, gagal menghadirkan Mantan Wakil Bupati (wabup) Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Benny A Litelnoni, S.H,M.Si untuk memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor -Kupang.Com, Senin (23/2/2015).
Pantauan Pos Kupang, di Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 11:00 wita, terdakwa kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) TTS, Drs. Martinus Tafui, M.Si dan JPU sudah tiba.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi , JPU sesuai jadwal harus menghadirkan Litelnoni yang kini menjabat Wakil Gubernur NTT itu sebagai saksi .
Namun, yang hadir hanya saksi Aba L Anie selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan juga mantan Bendahara Umum Daerah.
Kasi Pidsus Kejari SoE, Arry Verdiana, S.H mengatakan, Kejari Soe telah melayangkan surat panggilan terhadap Benny Litelnoni pada Rabu (18/2/2015).
"Kami sudah kirim surat panggilan terhadap Benny Litelnoni untuk bersaksi hari ini, tapi kalau tidak datang, kami tidak tahu," kata Arry.
Benny akan dimintai keterangan di dalam persidangan nanti sebagai saksi dalam kasus tersebut karena saat kasus tersebut terjadi, Benny menjabat sabagai Wakil Bupati Kabupaten TTS. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kehadiran Benny sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Bagian Sosial, Marthen Tafui.
Benny diketahui mengeluarkan 47 memo untuk pencairan dana bantuan keuangan dan bantuan modal pemberian pinjaman modal usaha kepada koperasi dan UKM serta hibah tahun 2010 di Kabupaten TTS. Selain Benny, jaksa penuntut umum juga telah menghadirkan Bupati TTS, Paul Mella sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (17/2/2015) lalu. (yel/Kompas.com)
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang