Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG,COM KUPANG -- Semua proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dijamin Bank.
Bank Garansi ini diberikan kepada para kontraktor ketika tidak menyelesaikan pekerjaan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutakn kasus MBR Kabupaten Belu di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (17/2/2015).
Sidang lanjutan kasus MBR Belu ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Khairulludin, S.H. M.H didampingi Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H . Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu, S.H dan Charles Hutabarat, S.H.
Sementara terdakwa dalam kasus ini adalah, Jumari, Eko Nardi, Johnny Kainde dan Fransiskus Gregorius Silvester. Mereka didampingi sejumlah penasehat hukum.
"Apakah syarat pencarian dana proyek MBR ini," tanya Khairulludin kepada saksi Yoga Hendrasworo Santoso, S.T.
Yoga adalah pejabat pembuat atau yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kemenpera RI.
"Salah satu syarat pencairan adalah dengan menggunakan bank garansi," jawab Yoga.
Sedangkan soal bagaimana sampai munculnya bank garansi, Yoga tidak bisa menjawabnya.
Namun Yoga menegaskan, adanya bank garansi itu adalah bentuk jaminan atau garansi terhadao pekerjaan proyek yang belum selesai dikerjakan rekanan.