Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kasus proyek pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang , Efraim Pongsilurang telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H.M.H melalui Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H.M.Hum kepada pos-kupang.com, Jumat (6/2/2015). Penyerahan berkas ini diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor, Dance Sikky, S.H.
Menurut Tedjo, pihaknya telah menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan.
"Kami telah serahkan tersangka ini ke Pengadilan Tipikor Kupang. Setelah penyerahan maka tersangka ini segara disidangkan," kata Tedjo.*
Silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang