Proyek MBR Bermasalah

PPK Proyek MBR TTS Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kasus proyek Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Joni Liunokas telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com, Minggu (18/1/2015) menyebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari ) Soe telah melimpahkan kasus MBR tahun anggaran 2012 di TTS ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Berkas yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang adalah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Joni Liunokas, surat dakwaan dan barang bukti.

Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Ida Bagus Dwiyantara,S.H,M.Hum yang dikonfirmasi melalui Paniter Muda Tipikor, Ande Benu, S.H membenarkan adanya pelimpahan kasus baru ke Pengadilan Tipikor.

"Kami sudah terima berkas dan barang bukti. Setelah terima, tentu pengadilan akan membuat penetapan jadwal sidang dan juga penetapan majelis hakim," kata Benu.*

Like https://www.facebook.com/poskupang

Follow  https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini