Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Selain Kasatker, Pejabat Pembuat Komitmen juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H kepada Pos Kupang di Kejati NTT, Jumat (9/1/2015).
Kasatker dan PPK itu ditetapkan Kejati NTT dalam kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2013 pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT.
John Purba dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kasus dana monev MBR tahun 2013 di NTT.
Menurut John Purba, setelah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, kasus dana monev 2013, Kejati NTT mengawali tugas pada tahun 2015 langsung menetapkan empat tersangka (bukan tujuh, seperti sebelumnya, Red).
Keempat tersangka itu, semuanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam proses monev MBR di sejumlah wilayah di NTT.*