POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Kombes SK memiliki transaksi dengan salah satu operator dan saya tidak bisa sebutkan saat ini, kecuali ketika nanti saya dituntut atau diputus dan dipenjara oleh pengadilan baru saya akan laporkan operator itu dan juga nilai transfer.
Demikian diungkapkan Brigpol Rudy Soik ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberi tanggapan atas kasus yang dialaminya itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (15/12/2014).
Rudy mengungkapkan, dari 52 orang CTKI itu ada 26 orang CTKI yang tidak memiliki identitas dan kelebihan kuota. Dalam proses penyelidikan, atasannya memerintahkan untuk menghentikan pemeriksaan dan mengembalikan 52 CTKI itu kepada PT MMP.
Jika ingin membuktikan, lanjut Rudy, harus menghadirkan sejumlah CTKI yang pernah diperiksa dengan mengantongi dokumen palsu.
"Kombes SK memiliki transaksi dengan salah satu operator dan saya tidak bisa sebutkan saat ini, kecuali ketika nanti saya dituntut atau diputus dan dipenjara oleh pengadilan baru saya akan laporkan operator itu dan juga nilai transfer," kata Rudy.
Dalam eksepsinya, Rudy juga mengatakan, ia adalah salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Anti Trafficking Polda NTT. Dan, dalam menjalankan tugasnya, pada Januari 2014, ia bersama tim mengusut kasus human trafficking di PT MMP. Dalam penyelidikan ditemukan banyak pelanggaran, di antaranya dokumen palsu dari CTKI.
Rudy tiba di PN Klas 1A Kupang sekitar pukul 10.10 Wita. Ia dibawa mobil tahanan Kejari Kupang DH 7010 AW. Setelah sidang, Rudy langsung diantar dengan mobil tahanan lain milik Kejari Kupang DH 179 GW.
Sidang berlangsung sekitar 30 menit, dihadiri orangtua Rudy Soik serta istrinya, Welinda Soik Wonlele. Hadir pula beberapa pemerhati kasus human trafficking, antara lain aktivis PIAR NTT. Turut memantau jalannya sidang, Komisi Yudisial (KY) Wilayah NTT, Marthen Salu.