Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Proses persidangan perdana terhadap Brigpol Rudy Soik tersangka penganiyaan terhadap Ismail Paty molor dari jadwal.
Sidang yang semula akan berlangsung pada hari ini Kamis (11/12/2014) pukul 10.00 wita mengalami penundaan.
Hingga pukul 11:25 wita, Rudy Soik juga belum hadir di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang, kecuali para kerabat dan keluarga yang hendak memantau jalannya persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan dipimpin majelis hakim ketua I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang,sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga dengan tersangka Brigpol Rudy Soik akan berlangsung pada hari ini Kamis (11/12/2014) sekitar pukul 10.00 wita.
Data yang diperoleh dari bidang pidana umum menyebutkan sesuai penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara Brigpol Rudy Soik adalah I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejati NTT dan Kejari Kupang. *