Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

Rudy Soik Diserahkan ke Meja Hijau

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore sekitar pukul 17.13 wita.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTT dan Kejari Kupang telah menyerahkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ismail, Brigpol Rudy Soik ke meja hijau atau Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.  

Penyerahan ini dilakukan setelah tim penuntut umum merampungkan dakwaan Rudy Soik.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Joh W Purba, S.H, M.H kepada Pos-Kupang.Com, di Kejati NTT, Selasa (2/12/2014).

Saat itu John Purba didampingi, Wakajati NTT, Abdul Muni, S.H, M.M, Asisten Intelejen (Asintel), Paris Pasaribu, S.H, Aspidum, Budi Handaka, S.H, Aspidsus, Gasper Kase, S.H, Kasi Penuntutan, Robert Jimy Lambila, S.H  dan Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H.

Menurut Purba, tersangka Brigpol Rudy Soik sudah dilimpahkan ke PN Kupang untuk disidangkan dalam waktu dekat di PN Kupang.

"Tersangka dan BAP telah kita limpahkan ke pengadilan agar pengadilan memeriksa dan mengadili yang bersangkutan," kata Purba.*

Berita Terkini