Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

Kasus Rudy Soik Jadi Pintu Masuk Pengusutan Kasus Trafficking‎

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ir. Abraham Paul Liyanto

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --Kasus yang menimpa Brigpol Rudy Soik dan juga dalam hal persoalan trafficking itu akan menjadi pintu masuk untuk mengetahui secara jelas persoalan trafficking di NTT.

Hal ini disampaikan Ketua Tim anggota DPD RI, Ir. Abraham Paul Liyanto, saat mengunjungi Redaksi Pos Kupang, Minggu (30/11/201).

Paul bersama delapan  anggota DPD RI dari Komite III ada di Pos Kupang ketika ke Kupang untuk tujuan kunjungan kerja.

"Kasus yang menimpa Rudy Soik ini akan menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus-kasus trafficking di NTT," kata Liyanto.
Anggota DPD RI lainnya, dr. Delis Julkarson Hehi, MARS juga menegaskan, adanya kasus Rudy Soik ini akan menjadi pintu masuk, karena itu, media harus bisa membongkar kasus ini.
"Mumpung sudah ada pintu masuk, maka pemilik atau perekrut TKI itu harus dipidana," katanya.

Dikatakan, pemerintah tidak boleh menutup perusahaan yang merekrut TKI, tetapi apabila ada prosedur yang salah maka pemilik perusahaan itu yang bertanggung jawab.

Sembilan anggota Komite III DPD RI yang berkunjung ke Pos Kupang yaitu, Ir. Abraham Paul Liyanto, Sudirman, Oni Sumarwan, A.Md, Hj. Daryati Uteng, Dr. Sulistyo, M.Pd, KH Ahmad Sadeli  Karim, Dr. Shri  I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS, Novita Anakotta, S.H,M.H, dr. Delis Julkarson, MARS serta lima orang dari sekretariat.*

Berita Terkini