Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

Penahanan Rudy Jangan Abaikan Kasus trafficking,

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore sekitar pukul 17.13 wita.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengacara, Luis Balun, S.H mengatakan, Brigpol Rudy Soik ditahan polisi dan jaksa karena dirinya disangkakan atau dituduh dengan pasal 351 KUHP.

Pasal tersebut  memang tidak ada kaitannya dengan trafficking, tetapi adanya persoalan trafficking yang hendak diusut Rudy Soik, sehingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty.

Demikian disampaikan Advokat/praktisi hukum, Luis Balun, S.H kepada Pos-Kupang.Com di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Rabu (26/11/2014).

"Kalau Rudy Soik ditahan karena pasal yang dituduhkan adalah Pasal 351, maka konsekuensinya adalah jangan hilangkan kasus traffiking yang sementara diusut Rudy Soik. Kasus itu harus tetap diusut dan apabila diusut, maka mau tidak mau orang yang dianiaya atau korban itu harus diperiksa juga," kata Luis Balun.

Berita Terkini