Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menyelidiki kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) senilai Rp 154 miliar pada korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sejumlah wilayah di NTT.
Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com, di Kejati NTT, Rabu (5/11/2014) menyebutkan, penyidik Kejati NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana monev pada proyek MBR tahun 2013.
Dana yang dialokasikan untuk monev itu sebesar Rp 105 miliar, sedangkan dana yang baru dicairkan hanya Rp 25 miliar.
Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper Kase, S.H mengakui, pihaknya sementara melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana monev proyek MBR di NTT tahun 2013.
"Dana monev yang sementara kami lidik yaitu dana monev tahun 2013 sebesar Rp 154 miliar dan ada sekitar Rp 25 Miliar yang sudah dicairkan sedangkan sisanya belum," kata Gasper.*