Proyek MBR Bermasalah

Sitepu, Kasatker Proyek MBR NTT dari Kemenpera Bisa Dipanggil Paksa

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati NTT, John Walingson Purba, S.H,M.H

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Satuan Kerja (Satker) Proyek Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di NTT,  Hairul Sitepu, masih mangkir dari panggilan  Kejati NTT untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sitepu bisa dipanggil paksa /upaya paksa apabila tidak memenuhi panggilan penyidik.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Sabtu (20/9/2014) menyebutkan, Kejati NTT saat ini gencar untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan  terhadap para saksi dan tersangka MBR di beberapa daerah NTT.

Bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ketika dipanggil, kemungkinan besar segera ditahan penyidik.

Salah satu tersangka adalah Kasatker MBR dari Kemenpera, Hairul Sitepu. Sitepu diduga selaku otak dalam proyek MBR yang ada di sejumlah daerah di NTT, karena itu dirinya harus bertanggungjawab dan koperatif hadir di Kejati NTT. 

Khusus untuk Satker Sitepu, Kejati NTT sudah melayangkan panggilan dan seharusnya sudah diperiksa pada Rabu (10/9/2014) pekan lalu , namun yang bersangkutan tidak hadir.

Mangkirnya Sitepu membuat kejati NTT akan memanggil lagi sampai tiga kali kemudian lakukan upaya paksa.

Beberapa tersangka yang sudah ditahan Kejati NTT antara lain, Joni Liunokas (PPK MBR TTS),  Seface Penlaana (PPK MBR Alor,  H Jumari (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland di TTS), Nardi Eko Pransto (Direktur PT Sumber Griya Permai di Belu),  Johny Kainde (Direktur PT Sarana Wangun Persada di Belu dan Alor).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John Walingson Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H sebelumnya mengatakan, agenda pemeriksaan Sitepu belum dilakukan karena yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan jaksa. Penetapan Sitepu sebagai tersangka tersebut, karena penyidik menemukan adanya keterlibatan Sitepu dalam proyek MBR di NTT.  

Kajati NTT, John Walingson Purba, S.H,M, yang ditemui, usai melantik Wakajati NTT yang baru, Abdul Muni dan Kajari Kalabahi, Yohanes Salvador, S.H serta Kajari Kefamenanu, Kahono, S.H mengantakan, untuk semua kasus yang sementara ditangani Kajati NTT saat ini, dirinya akan mempelajari dan mengambil langkah-langkah untuk penuntasan. Kasus itu termasuk kasus MBR.*

Berita Terkini