POS-KUPANG.COM, ATAMBUA -- Kejaksaan Negeri Atambua tetap komit dan maju terus dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan Dana Bantuan Direktif Presiden RI untuk MBR di Belu-Malaka tahun 2012.
Pasalnya, total dana MBR melalui Kementerian Perumahan Rakyat di Belu-Malaka senilai Rp 204 miliar dan tersangka dalam kasus ini tidak hanya tiga orang (kini terdakwa, Red) tetapi akan muncul tersangka baru yang ditetapkan secara berjenjang dan mengerucut sesuai peran masing-masing dalam proyek MBR ini mulai dari kontraktor.
Kajari Atambua, Roberthus M Takoy, S.H,M.H, didampingi Kasi Intel, Gusti Ngura A Sumardika, S.H, menyampaikan hal ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2014).
Roberthus mengungkapkan, berkenaan dengan kasus MBR 2012 di Belu-Malaka, proses persidangan tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Kupang di mana sekitar 15 saksi sudah dimintai keterangan.
Proses sidangnya akan masih berlangsung beberapa persidangan lagi sebelum masuk tahapan penuntutan yang diperkirakan pertengahan Agustus 2014. Dengan segala keterbatasan tenaga jaksa, jelasnya, bukan berarti perkara MBR menjadi terhambat, tetapi justru memacu semangat para jaksa untuk terus bekerja guna menyelamatkan uang negara yang total keseluruhan mencapai Rp 204 miliar untuk lima item pekerjaan.
Dalam periode Januari-Juli 2014, untuk MBR baru ditetapkan 3 tersangka dan ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Memang pola penetapan tersangka mulai dari kontraktor. Pengelolaan proyek MBR ini kan berjenjang di mana di atas kontraktor masih ada lagi. Kita mulainya dari tingkat bawa dan akan mengerucut ke atas. Percayalah bahwa kami akan serius dan tetap komitmen untuk kasus ini. Sekarang jaksa kami masih konsentrasi di sidang 3 terdakwa di Kupang. Seusai itu kita akan bergerak lagi," tegas Roberthus.
Menjawab Pos Kupang soal paket MBR untuk kasus dugaan korupsi paket proyek MBR berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012 untuk 6.880 rumah di 205 desa dengan nilai kontrak dari APBN sebesar Rp 44.880.000.000, Roberthus mengatakan, penyelidikan sudah mulai berjalan.
Hanya saja, karena proyek ini tersebar di 24 kecamatan di Belu-Malaka dan totalnya mencapai 6.880 rumah maka akan dilakukan dengan sangat teliti. Pasalnya, prosesnya lebih rumit ketimbang proyek MBR untuk paket JTR dan Sehen.