Kota Kupang vs Kab Kupang Tentang PDAM

Walikota : Tunggu Panggilan Gubernur

Penulis: Apolonia M Dhiu
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Kupang, Drs. Jonas Salean dan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menunggu pemanggilan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, untuk menyelesaikan persoalan aset PDAM antara Pemkot dan Bupati Kupang.

Pasalnya, saat ini warga Kota Kupang sudah siap untuk tidak membayar air kepada PDAM Kabupaten Kupang, jika peraturan bupati (Perbup) yang digunakan untuk mengatur pemakaian air PDAM di Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, SH, M.Si, yang ditemui Pos Kupang di Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (28/1/2014).

Jonas mengatakan, dirinya siap menunggu keputusan Gubernur NTT. Keputusan apapun akann ditunggu apakah menguntungkan pemkot ataukah merugikan Pemkot Kupang.

Ia mengatakan, sebagai bawahan dirinya selalu siap, tetapi ia melihat Gubernur NTT pasti mengambil jalan yang netral dan arif. Bagaimana sebuah daerah tidak memiliki dua PDAM.

"Saya lucu saja, satu daerah otonomo ada dua PDAM, dan PDAM Kabupaten Kupang menggunakan aturan kabupaten untuk berlaku di Kota Kupang," katanya.

Ia berharap, kalau memang tidak ada titik temu, dirinya sudah sampaikan para RT/RW untuk mengarahkan warga Kota Kupang untuk tidak membayar air.

"Satu kali begitu saja, kalau sudah tidak mau mendengar atasan, mau dengan siapa lagi? Kita harus dengan atasan dan tunduk pada aturan bukan kemauan pribadi. Jadi, kalau Gubernur NTT panggil kami dua dan bupati tidak ada titik temu, seluruh RT/RW di Kota Kupang instruksikan pada warganya yang menjadi pelanggan PDAM untuk tidak membayar. Mau kasi putus silahkan, toh selama ini warga kesulitan air dan menggunakan tangki," katanya.*

Berita Terkini