POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kupang menggerebek Pabrik Sopi (miras tradisional) di Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kamis (31/5/2012) petang.
Penggerebekan dipimpin langsung Komandan Satpol PP Kabupaten Kupang, Christ Koroh. Penggerebekan dilakukan setelah pengintaian selama beberapa hari.
"Memang benar, kemarin (Kamis) kami gerebek Pabrik Sopi di Desa Merbaun. Pemiliknya, Obed Nalle, kami tangkap dan satu set peralatan penyulingan sopi dan alat-alat lainnya kami sita," jelas Koroh melalui telepon genggamnya, Jumat (1/6/2012) petang.
Pabrik sopi ini, beber Koroh, memasok miras untuk seluruh desa di Kecamatan Amarasi Barat. Bahkan didistribusikan sampai ke Kota Kupang, ibukota Propinsi NTT. "Minimal memproduksi 200 liter sopi sehari. Itu bila bahan baku air nira langka," kata Koroh.
Sopi, jelas Koroh, adalah miras lokal yang disuling dari air nira kelapa atau enau dan lontar. Kadar alkoholnya lebih dari 18 persen dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Selain membahayakan kesehatan manusia, sopi juga menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kriminalitas di Kabupaten Kupang. Misalnya KDRT dan penganiayaan oleh pemuda mabuk serta pemalakan di jalan raya akhir-akhir ini meningkat," kata Koroh tanpa membeberkan angka pastinya.
Selain itu, pihaknya juga menangkap dua warga yaitu Ny. Albertina Kapitan dan Frans Timuneno, yang memroduksi anggur oplosan. "Anggur oplosan ini mereka distribusikan di lima desa di Amarasi Barat, yaitu di Desa Keunbaun, Desa Soba, Desa To'obaun, Desa Tunbaun, dan Desa Nufbaun," jelas Koroh.
Pihaknya, kata Koroh, akan terus melakukan operasi penertiban karena selain mengganggu kamtibmas juga produksi miras lokal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang izin penjualan miras dan aturan terkait soal izin industri alkohol. (ade)
Pol PP Kupang Gerebek Pabrik Miras di Merbaun
X
Editor: Alfred Dama
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger