Kota Kupang Terkini

PNK Tetapkan Tiga Calon Direktur Periode 2025–2029 Melalui Rapat Senat Tertutup

Panitia memastikan bahwa surat suara sah hanya apabila terdapat satu tanda coblos yang berada di dalam kotak calon yang tersedia.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO -HUMAS PNK
RAPAT SENAT - Foto bersama usai rapat Rapat Senat Tertutup Politeknik Negeri Kupang penetapan calon Direktur periode 2025–2029. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Senat Politeknik Negeri Kupang (PNK) resmi menetapkan
tiga calon Direktur periode 2025–2029 melalui rapat senat tertutup yang berlangsung pada
Kamis (14/8/2025) di Auditorium PNK.

Sesuai rilis yang diperoleh dari Tim Humas dan Media Panitia Pemilihan Direktur PNK Periode 2025-2029, Rabu (20/8/2025) menyebutkan, Rapat dimulai pukul 10.10 WITA dan berakhir pada 12.38 WITA, dihadiri 25 dari total 26 anggota senat, sehingga dinyatakan kuorum sesuai ketentuan tata cara persidangan.

Pelaksanaan rapat mengacu pada tata cara dan ketentuan yang telah ditetapkan, dimana forum dapat dibuka apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota senat.

Proses penyaringan dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung, bebas, dan rahasia, dengan prosedur ketat untuk menjamin kerahasiaan pilihan masing-masing anggota senat.

Baca juga: 373 Calon Mahasiswa Lulus Jalur SNBP, Direktur PNK Kupang Sebut  Kuota Belum Terpenuhi

Tahapan pemilihan dimulai dengan verifikasi kehadiran anggota senat yang kemudian diberikan surat suara oleh panitia.

Setiap anggota diarahkan menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan pada salah satu kotak foto/nama bakal calon yang dipilih.

Panitia memastikan bahwa surat suara sah hanya apabila terdapat satu tanda coblos yang berada di dalam kotak calon yang tersedia.

Usai pencoblosan, surat suara dilipat sesuai petunjuk, dimasukkan ke dalam kotak suara, lalu dilanjutkan dengan proses penghitungan secara terbuka di hadapan anggota senat dan saksi yang telah ditetapkan.

Panitia Pemilihan memastikan setiap surat suara dinyatakan sah atau tidak sah sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, perolehan masing-masing bakal calon adalah:

1. Janri Delastriani Manafe, S.Sos., MM – 9 suara

2. Dr. Melchior Bria, ST., MT – 13 suara

3. Jemsrado Sine, ST., M.Eng – 3 suara

4. Deetje Wieske Manuain, SE., M.Si – 0 suara

Dengan hasil tersebut, Ketua Senat PNK, Fredrik Paulus Noach, ST., M.Cs, menetapkan tiga
calon Direktur PNK periode 2025–2029, yaitu:

1. Dr. Melchior Bria, ST., MT – 13 suara

2. Janri Delastriani Manafe, S.Sos., MM – 9 suara

3. Jemsrado Sine, ST., M.Eng – 3 suara

Ketua Senat PNK, Fredrik Paulus Noach, ST., M.Cs, dalam keterangannya menyampaikan,

“Tahap penyaringan dan penetapan kedua untuk mendapatkan satu calon Direktur definitif akan
dilaksanakan pada bulan September 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.”

Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 52/PL23/Senat/2025 yang ditandatangani
oleh Ketua Senat, Ketua Panitia, dan dua saksi resmi.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan Direktur PNK.

Proses penyaringan dan penetapan ini menjadi bagian penting dari mekanisme demokratis
internal PNK, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi penuh anggota
senat, demi memilih pemimpin yang akan membawa visi pengembangan institusi ke arah yang
lebih maju. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved