sekolah kedinasan
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025, Pembatalan hingga Diskualifikasi
Bagi calon mahasiswa, praja, atau taruna di berbagai Kementerian/Lembaga, tes SKD Sekolah Kedinasan 2025 adalah tahap krusial setelah administrasi
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau Ujian SKD dimulai hari ini, Senin (11/8/2025). Serangkaian tata tertib telah ditetapka BKN sebagai pelaksana.
Peserta diharapkan memperhatikan seluruh tata tertib agar tidak bermasalah dalam pelaksanaan ujian. Sederet sanksi juga telah ditetapkan, dari sanksi ringan hingga berat.
Bagi calon mahasiswa, praja, atau taruna di berbagai Kementerian/Lembaga, tes SKD Sekolah Kedinasan 2025 adalah tahap krusial setelah lolos seleksi administrasi.
Berdasarkan situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian Seleksi Kompetensi Dasar akan digelar hingga 26 Agustus 2025 mendatang.
Baca juga: Daftar Lengkap Tata Tertib Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi harus segera melakukan registrasi dan pembayaran kode billing pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 untuk memperoleh kartu peserta ujian SKD. Kartu ini wajib dibawa saat ujian, dan menjadi tiket utama untuk mengikuti tes.
Tes SKD Kedinasan 2025 kapan dan apa saja materinya?
Dikutip dari Kompas.com, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 208 Tahun 2025, ujian Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga materi dengan total 110 soal, yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal, bobot nilai jawaban benar antara 1 hingga 5 poin, tidak menjawab bernilai 0 poin. Tes Intelegensia Umum (TIU) – 35 soal, bobot nilai jawaban benar 5 poin, salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal, bobot nilai jawaban benar 5 poin, salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin.
Nilai maksimal yang dapat diraih adalah 550 poin, dengan rincian:
TKP: 225 poin
TIU: 175 poin
TWK: 150 poin
Ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2025
Agar dinyatakan lulus tahap SKD, peserta harus mencapai nilai minimal: TKP: 156 poin TIU: 80 poin TWK: 65 poin
Namun, bagi peserta dari daerah afirmasi yang telah diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara dan disetujui oleh Menteri, syarat nilai lebih rendah, yaitu: Nilai kumulatif minimal: 281 poin Nilai TIU minimal: 55 poin.
Pembagian sesi SKD Sekolah Kedinasan
Pelaksanaan SKD dibagi menjadi beberapa sesi setiap hari untuk mengatur jumlah peserta:
Sesi I – Registrasi 06.30–08.00, ujian 08.00–09.50
Sesi II – Registrasi 09.00–10.30, ujian 10.30–12.10
Sesi III – Registrasi 12.00–13.30, ujian 13.30–15.10
Sesi IV – Registrasi 14.00–15.30, ujian 15.30–17.10
Khusus hari Jumat, hanya ada dua sesi:
Sesi I – Registrasi 06.30–08.00, ujian 08.00–09.50
Sesi II – Registrasi 09.00–10.30, ujian 10.30–12.10
Tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2025
Agar tidak gugur sebelum berjuang, peserta wajib memahami tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2025 berikut:
Datang tepat waktu: Hadir minimal 60 menit sebelum ujian dimulai. Terlambat berarti gugur.
Bawa dokumen asli: KTP, KK, atau Kartu Identitas Anak (bagi yang belum 17 tahun), serta kartu peserta ujian.
Kesamaan nama: Nama di kartu peserta harus sama persis dengan dokumen identitas.
Berpakaian rapi: Pakaian sopan, bersepatu, tanpa kaos, jeans, atau sandal.
Barang terlarang: Buku, catatan, HP, kalkulator, kamera, jam tangan, alat tulis selain pensil kayu, senjata tajam/api, atau benda berbahaya.
Larangan saat ujian: Dilarang berbicara, bertukar barang, meninggalkan ruangan tanpa izin, membawa makanan/minuman, merokok, menyebarkan soal, atau melakukan kecurangan.
Sanksi yang diberlakukan antara lain:
Langsung gugur: Telat hadir, dokumen tidak lengkap, pakaian tidak sesuai aturan.
Teguran/pembatalan ujian: Ngobrol, bertukar barang tanpa izin, keluar ruangan tanpa izin, membawa makanan/minuman, merokok di ruang ujian.
Diskualifikasi total: Menyebarkan soal atau melakukan kecurangan.
Dengan memahami jadwal SKD Sekolah Kedinasan 2025, pembagian sesi SKD Sekolah Kedinasan, tata tertib SKD Sekolah Kedinasan 2025, serta ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2025, peserta bisa mempersiapkan diri lebih matang.
Kuasai materi TKP, TIU, dan TWK, siapkan dokumen lengkap, patuhi aturan, dan pastikan nilai yang diperoleh melebihi ambang batas untuk memperbesar peluang lolos ke tahap berikutnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.