Wisata NTT
Wisata NTT, jelajah Taman Nasional Matalawa, Ada Burung Endemik Pulau Sumba NTT
Pulau Sumba tidak saja memiliki pantai yang indah, padang savana yang maha luas hingga budaya lokal yang sangat eksotik
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Pulau Sumba tidak saja memiliki pantai yang indah, padang savana yang maha luas hingga budaya lokal yang sangat eksotik.
Sumba juga punya Taman Nasional yang menjdi rumah burung endemik di Sumba .
Taman nasional ini satu-satunya di Pulau Sumba dan menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Hutan yang masih lestari dan menjadi habitat burung-burung endemik di Pulau Sumba.
Taman nasional ini menjadi satu-satunya kawasan konservasi yang terletak di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Habitat Endemic Bird Area (EBA) di Indonesia dan salah satu dari 43 Daerah Penting bagi Burung (DPB) di Nusa Tenggara.
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Burung Indonesia tahun 2007, di salah satu kawasan Matalawa terdapat 120 jenis burung (Arfian, 2010) dan survey berkelanjutan yang dilakukan PEH TN Matalawa berhasil mendokumentasikan 115 jenis burung di dalam maupun di sekitar kawasan Matalawa.
Baca juga: Wisata NTT, Cek Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Danau Weekuri, Sumba Barat Daya
Tidak hanya burung endemik, kawasan taman nasional ini memiliki lebih dari 159 jenis burung, 41 jenis capung, 6 jenis amfibi, 30 jenis reptil, dan 28 jenis mamalia. Selain keanekaragaman hayati jenis satwa, kawasan ini memiliki beberapa objek wisata eksotik yang sangat indah
Matalawa tak kalah indah di Taman Nasional Komodo dan Taman Nasional Kelimutu di Pulau Flores. Matalawa adalah akronim dari Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti.
Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti atau seterusnya disingkat menjadi TN Matalawa terdiri dari dua kawasan Taman Nasional yaitu Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti.
Dilansir dari laman resmi BTN Matalawa, taman nasional ini memilki sejarah yang cukup panjang, mulai dari penunjukan kawasan secara bersama-sama dua kawasan dengan organisasi yang terpisah sampai dengan penggabungan dua organisasi pengelola.
Kelompok hutan Laiwangi Wanggameti memiliki sejarah panjang sebagai kawasan lindung. Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, kawasan ini termasuk kelompok hutan yang dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Swapraja ZB bsl 6-1-1930 dan ZB bsl 20-7-1930 No.9, serta No.5ZB bsl 6-1-1932 No.3. Pada tahun 1965, kelompok hutan ini ditetapkan statusnya sebagai hutan tutupan dengan fungsi hydrologisch reserve berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah TK II Sumba Timur No. 9/Pemb.1/3 tanggal 30 Januari 1965.
Menteri Kehutanan dengan Keputusan Nomor : 89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 telah menunjuk sebagian hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur antara lain sebagian Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata seluas ± 131.890 (seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh) hektar, Hutan Lindung seluas 667.601 (enam ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus satu) hektar dan Hutan Produksi Terbatas seluas ± 398.954 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat) hektar, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur.
Baca juga: Wisata NTT, Zlatan Ibrahimovic Pilih Liburan Sumba Setelah Bali
Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Keputusan Nomor : 576/Kpts-II/1998 tanggal 3 Agustus 1998 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Cagar Alam, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Terbatas seluas ±134.998,09 (seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan, sembilan perseratus) hektar menjadi Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru seluas ± 87.984,09 (delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat, sembilan perseratus) hektar, dan Kawasan Taman Nasional Laiwangi-Wanggameti seluas ±47.014,00 (empat puluh tujuh ribu empat belas) hektar, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Tata batas kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru (TNMT) terdiri dari RTK 5, RTK 44 dan RTK 60. Kronologis tata batasBatas Taman Nasional Laiwangi Wanggameti saat ini mempergunakan TGHK tahun 1984/1985 yang telah temu gelang dan tata batas ulang tahun 2005/2006 pal batas yang ada sebagian masih menggunakan pal HL dan banyak pal batas yang telah hilang/rusak. Tata batas ulang tahun 2005-2006 yang hasilnya belum temu gelang yakni pada wilayah desa: Wanggameti, Nangga, Tandulajangga, Nggongi, Praimadita, dan Lailunggi.
Menteri Kehutanan dengan Keputusan Nomor: SK. 3911/ MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Keputusan Nomor : SK.1158/MenLHK-PKTL/KUH/PKTL.2/2/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Pada Kelompok Hutan Laiwangi Wanggameti (RKT.50) seluas 41.772,18 (Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua dan Delapan Belas Perseratus) Hektar di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Balai TN Matalawa memiliki 2 jenis satwa terancam punah prioritas yakni Kakatua Sumba dan Julang Sumba yang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor 180/IV-KKH/2015 Nomor 180/IV-KKH/2015 agar ditingkatkan populasinya sebesar 10 persen setiap tahun.
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Wisata NTT, Pesona Pantai Waecicu, Melancong ke Pantai Berpasir Putih di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Wisata NTT, 9 Pantai yang Wajib Dikunjungi saat Liburan Labuan Bajo NTT |
![]() |
---|
Wisata NTT, Pesona Pantai Watu Liwung Blatang, Surga Tersembunyi di Selatan Sikka |
![]() |
---|
Wisata NTT, Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Pulau Sumba di NTT? Sebaiknya Saat Cuaca |
![]() |
---|
Wisata NTT, Pesona Pantai Watunene, Surga Tersembunyu di Sumba Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.