PMI Dianiaya di Malaysia
Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat Ambil Bagian Bantu PMI Asal TTU yang Dianiaya di Malaysia
Veronika menuturkan, saat mengunjungi PMI asal TTU ini mengeluh tidak bisa berjalan. Kaki bagian kiri terasa seperti nyaris lumpuh.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Perhimpunan Flobamora Provinsi Kalimantan Barat, Veronika Lewanmeru mengatakan, Perhimpunan Flobamora Provinsi Kalimantan Barat ambil bagian membantu Pekerja Migran Asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernama Elvi Normawati Kun yang sempat sekarat disiksa agen perusahaan perekrut tenaga kerja PT Parminsa.
Mereka membantu yang bersangkutan sejak dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pontianak.
Menurutnya, Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat yang diketuai Edel Robertus Olin sangat peduli dengan keluarga Flobamora yang mengalami musibah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
"Jadi setiap kali sebut nama TKW atau TKI di Provinsi Kalimantan Barat atau dari kebun sawit, pasti kami Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat akan bantu," ujarnya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga: Kondisi PMI Asal TTU yang Sekarat Dianiaya Agen PT Parminsa di Malaysia Mulai Pulih Kembali
Pihak tenaga medis RSUD dr. Soedarso Pontianak telah melakukan visum dan pemeriksaan terhadap kondisi yang bersangkutan. Hasil visum ini akan diserahkan ke Polda NTT.
Berdasarkan rencana keberangkatan PMI asal Kabupaten TTU kembali ke kampung halaman ini didampingi oleh anggota Perhimpunan Flobamora Provinsi Kalimantan Barat. Namun, berdasarkan informasi terakhir, BP3MI Pontianak akan mendampingi yang bersangkutan.
Sebanyak 2 orang dari BP3MI Pontianak akan mendampingi proses pemulangan PMI ini. Sementara itu biaya pemulangan yang bersangkutan ditanggung oleh BP3MI.
Veronika menuturkan, saat mengunjungi PMI asal TTU ini mengeluh tidak bisa berjalan. Kaki bagian kiri terasa seperti nyaris lumpuh.
"Dia juga mengeluh sesak napas, jadi saat datang pertama itu pernapasan dibantu oleh oksigen," ungkapnya.
Ia menerangkan, Elvi Normawati Kun mulai pulih usai menjalani perawatan di RSUD dr Soedarso Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dikatakan Veronika, usai menerima perawatan dari Tim Medis, korban mulai menggerakkan kaki dan tangan. PMI ini juga mulai sudah bisa duduk dan berjalan perlahan.
Ia menjelaskan, berdasarkan diagnosa dokter, PMI asal TTU ini nakal dikeluarkan besok. Semua biaya perawatan yang bersangkutan ditanggung BP3MI Pontianak.
"BP3MI Pontianak ini kemarin sudah koordinasi dengan kita dan selain BP3MI, kita Perhimpunan Flobamora Provinsi Kalimantan Barat juga bantu beliau yang ketuanya itu bapak Edel Olin," ujarnya.
Ketika tiba pertama kali di Provinsi Kalimantan Barat, korban dalam kondisi sekarat dan sangat mengenaskan. Korban tidak diberi makan selama 4 hari.
Selain itu, korban juga dipaksa kerja tanpa diberi makan. Korban juga ditendang dari kursi dan dimarahi oleh agen perekrut tenaga kerja PT Parminsa.
Hal ini menyebabkan kondisi korban yang sebelumnya sakit semakin memburuk. Korban mengalami sesak napas, penyakit kalium dan jantung.
Sebelumnya diberitakan PMI asal TTU, Elvi Normawati Kun sekarat saat dipulangkan ke Indonesia. PMI ini diduga mengalami penyiksaan berat sebelum dipulangkan ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Korban dipulangkan oleh rekannya bernama Edel. Korban diseberangkan dari wilayah Malaysia ke Provinsi Kalimantan Barat melalui jalan darat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Senin, 4 Agustus 2025, saat ini korban sedang dirawat di RSUD dr. Soedarso Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Korban diduga mengalami penganiayaan berat dan tidak dapat menggerakkan kaki dan tangannya. Korban kemudian dipulangkan oleh Ketua Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat bernama Edel Olin dan pengurus perhimpunan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Simon Soge menegaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kabupaten TTU, NTT bernama Elvi Normawati Kun yang sekarat dianiaya di Negeri Jiran Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia merupakan PMI Non-prosedural.
Meskipun demikian, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) ihwal pemulangan yang bersangkutan ke Kabupaten TTU.
Menurutnya, informasi perihal PMI Non-prosedural asal Kabupaten TTU ini dipulangkan dalam kondisi mengenaskan ini pertama kali diterima dari BP3MI Kupang.
" Yang bersangkutan ini baru ke sana Bulan Mei 2025. Sekitar 2 sampai 3 Bulan bekerja di sana," ungkapnya, Senin, 4 Agustus 2025.
Ihwal dugaan penganiayaan yang dialami PMI ini, Simon mengaku sudah menerima informasi tersebut. Meskipun demikian, kebenaran informasi mengenai siapa melakukan penganiayaan ini masih ditelusuri lebih lanjut lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan melaporkan informasi ini kepada Bupati TTU untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Selain itu, koordinasi bersama BP3MI Kupang tetap berjalan perihal keberadaan korban.
Sementara itu, suami dari PMI bernama Raymundus Kolo mengatakan, istrinya, Elvi Normawati Kun dianiaya oleh agen dari perusahaan PT Parminsa. Korban dianiaya ketika tiba di salah satu tempat penampungan usai diantar majikannya.
"Yang siksa dia ini bukan majikan. Tapi agen perusahaan yang rekrut mereka itu," kata Raymundus kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan istrinya, sebelum disiksa korban mengalami sakit seperti biasa. Korban jauh hari sebelumnya pernah mengalami sakit sebelum berangkat ke Malaysia. Pada waktu itu, sakit yang dialami korban biasa saja.
Dihantui rasa khawatir, majikan dari PMI ini mengembalikan yang bersangkutan ke PT Parminsa untuk dirawat. Setelah tiba di agen perusahaan tersebut, korban disiksa selama 4 hari oleh agen tersebut.
Akibat penyiksaan dan penganiayaan tersebut, korban tidak bisa lagi menggerakkan kaki dan tangannya. Korban hanya bisa menggerakkan kepalanya.
Raymundus menuturkan, setelah mengalami yang cukup kondisi parah, korban kemudian dikirim kembali ke Indonesia.
"Saat mereka kirim istri saya itu dia tidak bisa gerak sama sekali. Hanya kepalanya saja yang bisa gerak," ungkapnya.
Proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan secara bertahap. Pihak perusahaan pertama kali mengirim korban ke rumah orang kepercayaan dari perusahaan tersebut selama 1 hari.
Setelah itu, mereka kirim ke rumah orang berbeda dan di kirim lagi ke orang berbeda selama 4 hari. Setelah proses yang cukup panjang korban kemudian tiba di Pontianak dengan kondisi mengenaskan.
Selama 4 hari disiksa dan dianiaya ini, korban tidak bisa menghubungi keluarganya lantaran handphone miliknya disita agen perusahaan. Alasan mendasar handphone korban disita karena masih memiliki utang yang cukup besar dengan perusahaan tersebut. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.