Manggarai Timur Terkini
Pengelola BUMDes dari 13 Desa di Elar Selatan, Manggarai Timur Diberi Penguatan Kapasitas
Memahami cara mengidentifikasi potensi desa, memilih unit usaha yang tepat, dan mengembangkan strategi pemasaran yang efektif.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG -- Sebanyak 52 orang pengelola BUMDes dari 13 desa di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur diberi penguatan kapasitas untuk memahami secara mendalam terkait BUMDes itu tersendiri.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Elar Selatan dari tanggal 28 sampai 30 Juli 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Elar Selatan Herman Agas.
Herman Agas melalui pesan WatsApp kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (29/7/2025), menerangkan, semenjak disahkannya Undang-Undang Desa tahun 2014 Desa memiliki kewenangan untuk mandiri dan bisa menghasilkan pendapatan sendiri.
Banyak hal yang bisa dilakukan oleh sebuah desa untuk mendapatkan pendapatan sendiri. Salah satunya adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Turun Langsung untuk Peningkatan Jalan di Elar Selatan
Namun ada banyak sekali kendala yang ditemui di lapangan seperti kepedulian Pemerintah Desa dan BPD terhadap pengelolaan BUMDES yang sangat kecil, Kapasitas pengurus BUMDES yang belum memadai, sehingga terjadi BUMDES yang macet dan gagal dalam pengelolaan baik gagal dalam proses pengelolaan kegiatannya, gagal dalam pengelolaan keuangannya dan bahkan banyak yang terjebak dalam penyelewengan Dana nya.
Hal ini juga disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang hanya melihat keberhasilan sebuah era kepemimpinan Kepala Desa hanya dilihat dari Pembangunan fisik semata yang sudah dikerjakan sedangkan pengembangan sektor ekonomi Desa yang dapat menghasilkan pendapatan sendiri berdasarkan potensi yang dimiliki oleh Desa sangat minim.
Menyikapi permasalahan tersebut di atas maka masing-masing pengelola BUMDES yang ada di Desa baik yang sudah terbentuk lama maupun yang baru dibentuk perlu dilakukan Peningkatan Kapasitasnya agar dalam pengelolaan dapat menjamin keberlanjutannya.
Herman juga menerangkan, tujuan dari kegiatan Peningkatan Kapasitas ini, agar pengawas, direktur, sekertaris, bendahara dan staf memahami kebijakan Dana Desa dalam mendukung Pembentukan dan Pengembangan BUMDes untuk Pengelolaan Ketahanan Pangan.
Memahami Manajemen Pengelolaan BUMDES, Struktur Organisasi BUMDES, peran dan tanggung jawab BUMDES secara professional. Memahami Dokumen Perencanaan BUMDESA (Perdes, AD/ART, Rencana usaha BUMDES, Perdes Penyertaan Modal BUM Desa).
Memahami pengelolaan keuangan BUMDES yang terdiri atas prinsip prinsip pengelolaan keuangan, pembukuan, dan pelaporan keuangan, analisis keuangan BUMDES.
Memahami cara mengidentifikasi potensi desa, memilih unit usaha yang tepat, dan mengembangkan strategi pemasaran yang efektif.
Memperdalam kajian kebutuhan desa tematik sebagai penunjang keberhasilan BUMDES terhadap pengelolaan program ketahanan Pangan di Desa. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/BUmdes-di-Elar-Selatan-dapat-penguatan.jpg)