Kota Kupang Terkini

Polsek Kota Lama Serahkan Satu Unit Sepeda Motor Temuan ke Pemilik Tanpa Dipungut Biaya

Sepeda motor yang diserahkan merupakan Yamaha Satria 110 warna ungu dengan nomor polisi DK 4085 GO, nomor rangka MHDBF13BLWJ-138491

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Polsek Kota Lama Serahkan Satu Unit Sepeda Motor Temuan ke Pemilik Tanpa Dipungut Biaya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG Polsek Kota Lama menyerahkan satu unit sepeda motor temuan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan Rilis yang diterima oleh POS-KUPANG.COM Senin (28/7/2025), penyerahan kendaraan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 Wita, bertempat di Mako Polsek Kota Lama, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Sepeda motor yang diserahkan merupakan Yamaha Satria 110 warna ungu dengan nomor polisi DK 4085 GO, nomor rangka MHDBF13BLWJ-138491, dan nomor mesin F125-ID-138425.

Kendaraan tersebut diserahkan oleh KSPKT Polsek Kota Lama, Aipda Jefry Mira Tade, kepada pemiliknya yang diketahui bernama Domi Adikus Bollu (56), warga Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Penyerahan dilakukan atas perintah Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H.

Kapolsek Kota Lama menegaskan, proses pengambilan barang temuan tidak dipungut biaya alias gratis.

Awal Penemuan dan Proses Penyerahan

Motor tersebut pertama kali ditemukan oleh warga pada tahun 2023 di kawasan Bimoku, tepatnya di belakang Damri Lasiana, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima. Warga merasa curiga karena sepeda motor terparkir cukup lama tanpa pemilik yang datang mengambil.

Setelah melakukan pemantauan, warga akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek Kota Lama. Petugas yang datang ke lokasi bersama Bhabinkamtibmas setempat kemudian mengamankan motor tersebut ke Mako Polsek.

Pada Minggu malam (27/7), Domi Adikus Bollu datang ke Polsek Kota Lama dan mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan mesin dengan data di STNK dan BPKB, motor tersebut dinyatakan sah miliknya dan langsung diserahkan kembali dalam keadaan aman.

Baca juga: Polsek Kota Lama Kembali Amankan Empat Pelaku Sindikat Pencurian Handphon dan Laptop di Kota Kupang

Pemilik juga telah menandatangani surat pernyataan kepemilikan bermaterai Rp10.000, sebagai syarat administrasi tanpa dipungut biaya apapun.

Total barang temuan dan barang bukti di Polsek Kota Lama Hingga saat ini, Polsek Kota Lama telah mengamankan 46 unit sepeda motor, terdiri dari 37 unit barang temuan dan 9 unit barang bukti.

Dari total tersebut, 4 unit barang temuan telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara 7 unit barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sehingga, saat ini masih terdapat 35 unit sepeda motor (33 barang temuan dan 2 barang bukti) yang masih diamankan di Mapolsek Kota Lama.

Kapolsek Kota Lama mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Polsek Kota Lama dengan membawa dokumen kepemilikan lengkap agar dapat diverifikasi dan dilakukan penyerahan sesuai prosedur. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved