CPNS 2025
Jangan Coba-coba, 3 Kategori ini Dilarang Daftar CPNS, Catat Sebelum Seleksi CPNS 2025 Dibuka
Jangan coba-coba, ini 3 Kategori yang Dilarang Daftar CPNS, catat sebelum Seleksi CPNS 2025 dibuka
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ini peringatan untuk Anda yang akan melamar CPNS 2025 jika dibuka.
Jangan coba-coba, 3 Kategori ini dilarang Daftaar CPNS. Catat sebelum Seleksi CPNS 2025 dibuka.
Larangan itu merujuk pada Peraturan MenPAN RB Nomor: 6 Tahun 2024
Dalam aturan itu secara jelas disebutkan kategori yang bisa atau diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melamar Seleksi CPNS.
Berikut 3 Kategori Dilarang Daftar CPNS:
1. Memiliki usia di atas 35 tahun atau lebih
Baca juga: 8 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/ SMK dan Daftar Gajinya, Cek Sebelum Seleksi CPNS 2025 Dibuka
2. Pelamar yang memiliki status sebagai PNS atau ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah
3. Pelamar yang mempunyai catatan kriminal atau pernah ditindak pidana kejahatan termasuk pernah diberhentikan secara tidak hormat di instansi pemerintahan
Sementara itu, 6 Kategori ini diperbolehkan Daftar CPNS:
1. Jelas sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
4. Sehat secara jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki riwayat pidana atau dihukum penjara (termasuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan lain)
6. PNS aktif tidak bisa daftar dalam pengadaan seleksi CPNS yang dibuka
Baca juga: 414 CPNS Rote Ndao Ikuti Pembekalan, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pelayanan Publik

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.