Kabar Artis
Bikin Haru, Nikita Mirzani Peluk Putrinya LM Usai Bersaksi di Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh
Setelah sekian lama berkonflik kini Nikita Mirzani memeluk erat Lolly alias LM yusai memberikan kesakisan atas perbuatn Vadel Bajideh
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Setelah sekian lama berkonflik kini Nikita Mirzani memeluk erat Lolly alias LM yusai memberikan kesakisan atas perbuatn Vadel Bajideh .
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan momen haru ketika Nikita memeluk putrinya, LM. Momen itu terjadi ketika LM selesai memberi kesaksian di sidang dugaan kasus tindak asusila yang menyeret Vadel Badjideh, Rabu (2/7/2025).
Usai mendengarkan kesaksian putrinya, Nikita disebut amat sakit hati dengan perlakuan Vadel Badjideh terhadap putrinya. Karena itu, Nikita makin tak ingin memaafkan Vadel.
"Pada hari Rabu kemarin, itu adalah kesaksian di mana Nikita tidak mau, 'Tidak mungkin saya bisa memaafkan'," kata Fahmi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (6/7/2025).
Nikita kemudian sempat memeluk erat putrinya setelah bersaksi. Bahkan, Fahmi menyebut Nikita sempat berpesan agar LM tak lagi salah bergaul.
Baca juga: Wajah Nikita Mirzani Tetap Glowing Meski di Penjara, Kerabat Ungkap Rencana sang Artis Saat Bebas
"Makanya dia peluk anaknya, yang kuat, (bilang) 'Jangan lagi melakukan hal-hal yang menyimpang'. Itu pelukan Nikita yang terakhir setelah Laura sidang," ucap Fahmi.
Usai LM menyampaikan kesaksiannya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Nikita sebagai saksi. Namun, pada saat itu, LM diminta Nikita untuk pulang sehingga tak ikut mendengarkan kesaksian Nikita.
"Nikita peluk (putrinya), terus diperiksa, Nikita minta, 'Abang bawa aja Laura pulang. Biar saya diperiksa di persidangan' Jadi Nikita memberikan kesaksian, Laura sudah saya bawa. Jadi Laura tidak tahu Nikita memberikan kesaksian apa di persidangan," tandas Fahmi.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) terkait. Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Setelah 7 bulan kasus berjalan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Vadel ditahan setelah LM memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil dan melakukan aborsi.
Adapun sidang dugaan kasus tindak asusila ini digelar secara perdana pada Rabu, 25 Juni lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Kelurga Ojol yang Dilindas Mobil Brimob Menangis Pilu, Denny Sumargo Peluk Keluarga Korban |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Terpojok, Saksi Sidang Kasusnya Owner Skincare Ngaku Diminta Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Dibuka Jejak Digital Azizah Salsha , Pernah Diingatkan Sahabat Soal Perselingkuhan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Sosok Bebizie, Biduan Dangdut dan Anggota DPR yang Dihujat Usai Flexing Liburan ke Eropa |
![]() |
---|
Isi Gugata Arhan Pratama Bocor, Azizah Salsah Diduga Tak Nurut sampai Tak Berhubungan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.