Kredit Usaha Rakyat

Cek Limit Kredit dan Jangka Waktu KUR Super Mikro Bank Mandiri bagi Alumni Program Prakerja

Alumni Program Prakerja dimungkinkan mendapatkan pembiayaan dari KUR Bank Mandiri melalui program KUR Super Mikro.

Editor: Ryan Nong
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KUR BANK MANDIRI – Saat ini manajemen Bank Mandiri menyalurkan dana KUR untuk alumni Program Prakerja. 

POS-KUPANG.COM - Bank Mandiri menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi alumni Program Prakerja.   

Alumni Program Prakerja dimungkinkan mendapatkan pembiayaan dari KUR Bank Mandiri melalui program KUR Super Mikro.

Untuk mengakses program tersebut maka alumni dapat menyertakan sertifikat lulus program dan memenuhi satu dari kriteria sebagai berikut :

1. Mengikuti Pendampingan;

2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;

3. Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau

4. Lama operational usaha dapat kurang dari 6 bulan sejak operasional pertama.

Untuk mengakses program KUR Super Mikro, alumni Program Prakerja dapat menghubungi Kantor Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat, termasuk memastikan biaya.

KUR Super Mikro membatasi limit kredit sampai dengan Rp 10 Juta dengan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk KMK serta maksimal 5 tahun untuk KI.

Sementara suku bunga untuk KUR Super Mikro ditetapkan 3 persen efektif per tahun. 

Tujuan KUR

Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah; dan
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Persyaratan Penerima KUR Bank Mandiri 

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
1. Kelompok usaha, dan
2. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
Calon Peserta Magang di luar negeri;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga
Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved