Belu Terkini

Realisasi PAD Kabupaten Belu NTT Semester I Tahun 2025 Baru Mencapai 30,97 Persen

Hingga akhir Mei 2025, capaian PAD baru mencapai Rp 41.064.555.480, atau 30,97 persen dari total target tahunan sebesar Rp 132.611.330.557. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
RAPAT BERSAMA-  Rapat bersama forum evaluasi Pendapatan Daerah di Ruang Rapat Bapenda, Kamis (26/6/2025). Hingga akhir Mei 2025, capaian PAD baru mencapai Rp 41.064.555.480, atau 30,97 persen dari total target tahunan sebesar Rp 132.611.330.557.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Pemerintah Kabupaten Belu mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Semester I tahun 2025 masih jauh dari target yang ditetapkan. 

Hingga akhir Mei 2025, capaian PAD baru mencapai Rp 41.064.555.480, atau 30,97 persen dari total target tahunan sebesar Rp 132.611.330.557. 

Kondisi ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Belu, Anton Suri, dalam forum evaluasi Pendapatan Daerah di Ruang Rapat Bapenda, Kamis (26/6/2025).

Rapat yang dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Belu, Laurentius E. Nahak, ini turut dihadiri Kepala BPKP NTT Rizal Suhaili dan tim serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Dalam kegiatan ini didorong perluasan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta strategi optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca juga: 18 Siswa SMAN 2 Tasbar Ikut OSN Tingkat Kabupaten Belu

Menurut Anton Suri, rendahnya realisasi PAD disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain rendahnya pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap transaksi elektronik dan non-tunai, serta keterbatasan tenaga profesional seperti analis pajak, pemeriksa pajak, juru sita pajak, tenaga IT, dan sistem informasi. 

Selain itu, persoalan anggaran pemungutan PDRD dan angka piutang bawaan dari KPP Pratama turut mempengaruhi pencapaian PAD.

Menanggapi kondisi tersebut, katanya, Pemkab Belu menyiapkan sejumlah langkah strategis ke depan. 

Diantaranya, sosialisasi PDRD secara rutin dan berkelanjutan, pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, serta koordinasi intensif antara desa induk dan desa persiapan terkait data PBB-P2. 

Selain itu, realisasi Bagi Hasil Pajak (BHP) ke desa akan diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Bapenda.

"Pemerintah juga telah menggandeng pihak kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menindaklanjuti wajib pajak yang menunggak, serta menggelar tilang pajak gabungan bersama UPTD Pendapatan Daerah," ujarnya. 

Baca juga: Tujuh Kali Berturut-turut, Kabupaten Belu Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Upaya lain seperti penambahan personel, dukungan dana, penunjukan tim pemeriksa melalui SK Bupati, dan penerapan sanksi tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, juga akan diterapkan.

Dalam mendukung era digitalisasi, Pemkab Belu terus mendorong transaksi pembayaran non-tunai menggunakan QRIS bekerja sama dengan Bank NTT. 

Selain itu, akan dilakukan integrasi data antara PBB-P2 dengan BPN dan Kementerian ATR, integrasi data NIK dari DUKCAPIL, serta sinkronisasi dengan data perizinan, PT PLN, DJP, dan DJPK.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved