Lowongan Kerja
Lowongan Kerja Sopir, Gaji Sampai Rp111 Juta per Tahun, Cek Infonya di Sini
Lowongan Kerja Sopir, Gaji fantastis sampai Rp111 Juta per tahun, Cek Info lengkapnya di sini
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Lowongan kerja Sopir dengan gaji fantastis dibuka Kedutaan Besar Denmark di Jakarta.
Kedutaan Besar Denmark di Jakarta.membuka Lowongan Kerja Sopir dengan kontrak penuh waktu dan gaji pokok kotor tahunan sebesar Rp111.240.000.
Buruan daftar. Pendaftaran dibuka hingga 7 Juli 2025.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kedutaan Besar Denmark di Jakarta, posisi sopir ini akan bekerja 40 jam per minggu dengan sistem kontrak kerja lokal selama dua tahun.
Kontrak tersebut dapat diperpanjang. Lokasi kerja berada di Menara Rajawali Lantai 25, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dibuka 29 Juni, Ini Syarat & Cara Daftar Lowongan Kerja Unesa,Tersedia 328 Formasi Untuk Dosen Tetap
Pekerjaan ini ditujukan bagi kandidat yang profesional, berpengalaman, memiliki integritas tinggi, dan mengenal baik jalanan Jakarta. Kemampuan berbahasa Inggris yang baik serta pengalaman kerja di lingkungan kedutaan menjadi nilai tambah.
"Gaji pokok kotor tahunan Rp111.240.000, dengan kemungkinan tunjangan tambahan untuk kualifikasi dan fungsi khusus," tulis Kedubes Denmark.
Tugas utama meliputi transportasi untuk kegiatan kedutaan, perawatan kendaraan diplomatik, dukungan logistik untuk kunjungan pejabat tinggi, hingga pengiriman surat dan dokumen. Kandidat juga diharapkan membantu tim admin dan resepsionis jika diperlukan.
Syarat Lowongan Kerja Sopir Kedutaan Besar Denmarka di Jakarta:
Baca juga: Wow,PT Indofood Buka Lowongan Kerja Besar-besaran,Tersedia 207 Posisi bagi Lulusan SMA/SMK hingga S1
Memiliki catatan mengemudi yang aman
Bisa berbahasa Inggris secara lisan dan tulisan
Terorganisir, bertanggung jawab, dan fleksibel
Siap melayani dan bekerja dalam tekanan
Kandidat yang diterima akan bekerja dalam lingkungan kerja multikultural dan dinamis. Hak kerja mencakup cuti tahunan berbayar sebanyak 22 hari dan jam kerja standar 40 jam per minggu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.