CPNS 2025
Ini 6 Jabatan yang bisa Dilamar Peserta Usia 40 Tahun Pada Seleksi CPNS
Ini 6 Jabatan yang bisa dilamar Peserta Seleksi CPNS Usia 40 Tahun, mulai dari dokter spesialis perekayasa
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Ada abar gembira untuk Anda yang berusia 40 tahun.
Syarat terbaru Seleksi CPNS bisa dilamar peserta usia 40 Tahun.
Namun tidak semua jabatan bisa dilamar Peserta Seleksi CPNS Usia 40 Tahun.
Hanya 6 Jabatan ini yang bisa dilamar Peserta Seleksi CPNS Usia 40 Tahun.
Berikut daftarnya
Dokter spesialis
Dokter gigi spesialis
Dokter pendidik klinis
Dosen S3
Peneliti
Perekayasa
Baca juga: Stop Berspekulasi! KemenPAN-RB Beri Sinyal Seleksi CPNS 2025 Tetap Ada, Cuma Belum Diputuskan Kapan
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2020, berikut adalah syarat umum untuk pendaftaran CPNS 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.