KUR 2025
Kabar Gembira, Korban PHK Bisa dapat KUR 2025, Syaratnya Mudah: Tanpa Jaminan, Bisa Untuk Usaha Baru
Kabar Gembira, Korban PHK Bisa dapat KUR 2025, Syaratnya Mudah: Pinjaman Tanpa Jaminan, bisa untuk usaha baru.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) ada kabar gembira.
Pemerintah menyiapkan KUR 2025 untuk korban PHK. Syaratnya mudah, Pinjaman Tanpa Jaminan, bisa untuk usaha baru dirintis.
Tentu hal ini berbeda dengan KUR 2025 untuk pelaku UMKM umum. Usaha harus produktif dan sudah berjalan minimal 6 bulan.
Usahanya harus produktif dan layak, meskipun usahanya baru atau belum lama berjalan. Tidak ada kewajiban untuk memiliki usaha minimal 3 bulan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Super Mikro BRI 2025, Cek Rincian Cicilan Plafon Rp 1 Juta-10 Juta Sesuai Tenor
Berikut Syarat KUR 2025 bagi korban PHK:
Usaha Produktif: Harus memiliki usaha yang layak dan produktif, baik yang sudah berjalan maupun yang baru dimulai.
Lama Usaha: Usaha dapat kurang dari 3 bulan atau bahkan baru saja didirikan, dengan syarat mengikuti program pendampingan (formal atau informal) atau tergabung dalam kelompok usaha.
Dokumen Pribadi: KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang relevan (misalnya akta nikah).
Dokumen Usaha: Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
NPWP: Wajib untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.
Tidak memiliki kredit usaha lain: Kecuali kredit konsumtif.
Belum pernah menerima KUR: .
Informasi Lain: Informasi usaha seperti jenis usaha, penghasilan, biaya usaha, nomor rekening bank, dan lain-lain harus dilengkapi.
Usia: Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Penting untuk diketahui:
Kewajiban pendampingan/kelompok usaha:
Bagi korban PHK yang usahanya baru atau belum lama, bisa mengikuti program pendampingan atau tergabung dalam kelompok usaha untuk memenuhi persyaratan KUR.
KUR Super Mikro:
Bagi korban PHK yang belum memiliki akses ke perbankan, dapat mempertimbangkan KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 juta dan tanpa jaminan.
Baca juga: Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat link kur.bri.co.id
Ketentuan KUR 2025 untuk korban PHK
Dalam Pasal 19 Permenko Perekonomian Nomor 1/2023, telah ditetapkan bahwa calon penerima KUR super mikro terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); UMKM dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta UMKM ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif yang layak dibiayai.
Untuk memperolehnya, pemerintah menetapkan kriteria bagi calon penerima KUR super mikro.
Di antaranya belum pernah menerima KUR; tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha; dan belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi maupun modal kerja komersial.
Ada pengecualian untuk ketentuan yang terkait komersial, di antaranya kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Baca juga: Info KUR BRI 2025, Cara Memilih Tenor agar Dapat Pinjaman Besar Cicilan Kecil, Cek Tabel dan Syarat
Bagi calon Penerima KUR super mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari enam bulan harus memenuhi salah satu persyaratan berikut: mengikuti pendampingan; mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; tergabung dalam Kelompok Usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
Calon penerima KUR super mikro juga diharuskan memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan atau desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain itu wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el. Dengan demikian, saat ingin mengajukan KUR super mikro, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya Identitas pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Untuk mendaftar atau mengajukan KUR super mikro, dapat dilakukan secara online atau ke lembaga keuangan, misalnya ke Bank BRI
Melalui tautan https://kur.bri.co.id, dan Bank BNI https://eform.bni.co.id/BNI_eForm/kurOption.
Mengutip penjelasan OJK terkait KUR super mikro dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id, masyarakat termasuk ibu-ibu rumah tangga yang mengajukan KUR secara online diarahkan untuk mengisi formulir yang tertera dalam website tersebut.
Setelah dokumen dan persyaratannya telah terpenuhi maka petugas bank akan melakukan verifikasi kebenarannya untuk selanjutnya diproses pencairannya. Setelah pengajuan diterima melalui website tersebut, maka bank akan secara proaktif menindaklanjuti kepada konsumen untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Cara Ajukan KUR Bank Mandiri 2025, Pinjaman Rp500 Juta dengan Tenor 5 Tahun
Bank atau lembaga jasa keuangan lainnya juga akan melakukan analisis dan proses yang hati-hati sesuai ketentuan sebagaimana mekanisme penyaluran kredit umumnya. Jika lolos verifikasi, pihak bank akan memanggil dan melakukan verifikasi ulang ke lapangan. Selanjutnya tinggal menunggu dana yang dibutuhkan cair untuk mulai meningkatkan kapasitas usahanya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.