Nasional Terkini

Ketua MPR Merasa Terusik Ada Ormas Minta Rp 5 Miliar untuk Keluar dari Lahan BMKG

Untuk keluar dari lahan BMKG tersebut, ormas meminta uang dalam jumlah yang tidak sedikit yaitu Rp 5 miliar

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/FIKA NURUL ULYA
KETUA MPR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra yang juga Ketua MPR, Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani prihatin dan merasa terusik adanya fenomena organisasi masyarakat (ormas) menduduki lahan negara milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. 

Untuk keluar dari lahan BMKG tersebut, ormas meminta uang dalam jumlah yang tidak sedikit yaitu Rp 5 miliar

"Iya, saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha," ujar Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025). 

Ahlad Muzani menilai, tindakan ormas yang meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk menarik massa dari lokasi tersebut sangat mengganggu. 

Muzani menekankan pentingnya penertiban terhadap ormas yang melakukan tindakan semacam ini. 

Ia yakin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait lainnya memiliki cara untuk menertibkan ormas yang melanggar hukum. 

"Karena di satu sisi kita ingin investasi dan dunia usaha kita itu bisa maju, lancar, dan bagus," ucap dia. 

BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas ke Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas tersebut menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi. 

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025). 

Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. 

BMKG menyebutkan bahwa kepemilikan ini telah sah secara hukum, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap. 

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut. 

Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi. Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG

Sumber: Kompas.com 

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved