PPPK 2024
39 Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap II Pemprov NTT Dinyatakan Gugur, Begini Penjelasan BKD
39 Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap II Pemprov NTT dinyatakan Gugur, begini Penjelasan BKD
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 39 Peserta Seleksi kompetensi dasar (SKD) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK 2024 ) tahap II tahun 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) dinyatakan gugur sebelum tahap akhir.
Mereka dinyatakan Gugur setelah tidak hadir pada Seleksi Kompetensi Dasar.
Berikut Penjelasan BKD NTT ( Badan Kepegawaian Daerah BKD ) terkait nasib 39 Seleksi PPPK 2024 tersebut.
BKD NTT sudah mengumumkan penutupan Seleksi PPPK 2024 Tahap II Pemprov NTT sejak 12 Mei 2025 lalu. Seleksi dilakukan sejak 5 Mei 2025.
Baca juga: Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Melalui Laman SSCASn BKN
"Hingga berakhir pada tanggal 15 Mei 2025 kemarin, terdapat 39 peserta tidak hadir," kata Kepal BKD NTT, Yos Rasi, Senin (19/5/2025).
Mantan Kepala Dinas Sosial NTT itu menyebut
total peserta yang dijadwalkan mengikuti tes SKD PPPK tahap II tahun 2024 di Asrama Haji Oebufu itu sebanyak 5.913 orang.
Namun, terdapat 39 peserta tidak hadir dan tidak mengikuti tes SKD PPPK tersebut. Sehingga ada lebih dari 5 ribu yang mengikuti seleksi.
“Sehingga hanya tersisa 5.874 orang yang ikut hingga akhir. Ini yang akan menunggu tahap selanjutnya yaitu pengumuman hasil kelulusan," katanya.
Dia menegaskan, 39 peserta yang tidak mengikuti tes SKD tersebut secara otomatis dinyatakan gugur dalam seleksi calon PPPK tahap II tahun 2024.
Baca juga: Pengaruhi Gaji Pokok CPNS 2024, Ini Contoh Surat Pengalaman Kerja untuk Penyesuaian Gaji,Cek Syarat
Selama pelaksanaan seleksi PPPK tahap II berlangsung, dibagi dalam tiga sesi dengan jumlah peserta setiap sesi 300 orang, kecuali pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Dengan selesainya tahapan SKD PPPK tahap II tahun 2024 ini, tahapan selanjutnya adalah panitia seleksi akan melakukan pengolahan hasil, sebelum dilakukan pengumuman hasil kelulusan pada tanggal 22-31 Mei 2025.
"Tahapan selanjutnya yaitu pengumuman kelulusan pada tanggal 22-31 Mei 2025. Ini jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih bersifat tentatif atau sementara," katanya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.