Sikka Terkini

Kadis Sosial Sikka Beberkan Persyaratan Mendapatkan Kepesertaan JKN KIS

Kriteria harus terdata didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di situ kita bisa menentukan keluarga yang datang itu

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO 
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, Rabu 21 Mei 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali membeberkan persyaratan untuk mendapatkan Kepesertaan JKN KIS agar bisa mengisi 8.359 kuota dari sumber pembiayaan APBD II.

Kata dia, Untuk mengisi 8.359 kuota itu, Dinas Sosial sudah bersurat ke 194 desa atau kelurahan agar bisa mengirim data dengan kriteria harus terdata didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kriteria harus terdata didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di situ kita bisa menentukan keluarga yang datang itu, mendapatkan rekomendasi dari Dinsos, adalah apakah dari keluarga kategori miskin atau tidak mampu, sumber data kita ada dua, di P3KE dan di DTKS," ujarnya Rabu 21 Mei 2025.

Menurut dia, jika sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat bisa datang ke kantor Dinas Sosial, kemudian akan diterbitkan surat rekomendasi yang ditujukan ke BPJS kesehatan, lalu kemudian yang bersangkutan terdata sebagai peserta JKN KIS yang dibiayai APBD II.

Ia pun menghimbau kepada para kepala desa atau kelurahan untuk segera menginput data itu agar bisa diproses Kepesertaan JKN KIS.

Selain itu, pengecekan bantuan sosial bisa diakses di kantor desa masing-masing penerima manfaat melalui aplikasi yang sudah ada di masing-masing Desa atau kelurahan. (awk)

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved