Jumat, 24 April 2026

Sabu Raijua Terkini

Sekda Sabu Raijua Imbau Kades Gunakan Dana Desa Secara Bijak

Dikatakannya, selama ini terkait dengan dana desa tersebut untuk Kabupaten Sabu Raijua memang berjalan baik, namun perlu juga untuk diingatkan

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ EKLESIA MEI
Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, SEBA - Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum mengimbau para Kepala Desa dan aparat desa untuk mempergunakan dana desa dengan bijak.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin (19/5/2025).

Diketahui, Kabupaten Sabu Raijua memiliki sebanyak 58 desa yang tersebar di lima kecamatan. 

“Kita harapkan dan menghimbau agar penggunaan dana desa itu bisa dilakukan dengan bijak dan pengelolaannya bisa di pertanggungjawabkan sehingga bisa mengajukan permintaan untuk setiap tahapnya,” ujar Septenius.

Septenius menyebut, para kepala desa bersama jajarannya bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa dengan tepat waktu sehingga untuk tahap selanjutnya bisa dicairkan.

“Tentunya masyarakat juga akan menuntut kepala desa karena mereka sudah memilih kepala desa dan aparatnya jika tidak membuat LPJ yang walaupun LPJ ini memang ada deadline waktu yang sangat mepet juga,” tuturnya.

Dikatakannya, selama ini terkait dengan dana desa tersebut untuk Kabupaten Sabu Raijua memang berjalan baik, namun perlu juga untuk diingatkan agar tidak lalai untuk mengurus pengajuan dana desa.

“Dana desa selama ini bisa di cairkan namun jangan sampai kita lalai. Memang selama ini berjalan aman, tapi perlu diingatkan untuk jangan lengah, harus dipertahankan karena dana desa menjadi pendapatan tetap bagi aparatur desa,” ucapnya.

Baca juga: Sekda Sabu Raijua Harapkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat

Lebih lanjut dia mengatakan, pencairan dana desa tergantung pada pertanggungjawaban pada tahun ataupun tahapan sebelumnya. 

“Kita harapkan agar semua berusaha untuk akuntabilitas terkait penggunaan atau pemanfaatan anggaran itu, supaya jangan berurusan dengan pihak penegakan hukum karena ini menjadi perhatian APH juga,” ujarnya.

“Jadi akuntabilitas penggunaan anggaran dana ini harus dipertanggungjawabkan agar jangan sampai berhadapan dengan masalah hukum terkait penyalahgunaan dana,” pungkasnya. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved