Kabupaten Kupang Terkini

Perdana, Pelayanan Sidang Keliling Dilakukan Pengadilan Negeri Bersama Polres Kupang 

Pengadilan Negeri Oelamasi bersama Polres Kupang meluncurkan pelayanan sidang keliling di Kabupaten Kupang, , Kamis (15/5) pagi.

POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
SIDANG KELILING - Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi bersama Kasat Lantas Polres Kupang pada kegiatan pelayanan Sidang Keliling di Mako Lantas Polres Kupang, Kamis (15/5) pagi. 

Laporan Reporter POS-KUPABG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku. 

 

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pengadilan Negeri Oelamasi bersama Polres Kupang meluncurkan pelayanan sidang keliling di Kabupaten Kupang, , Kamis (15/5) pagi.

Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas khususnya pada wilayah Kabupaten Kupang

Tak hanya itu, kolaborasi strategis juga dilakukan bersama BRI Cabang kupang yang juga turut memperlancar sistem pelayanan ini. 

Kerja sama ini ditandai dengan peluncuran sistem pelayanan sidang keliling oleh Ketua Pengadilan Negeri oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau, yang digelar di Mako Lantas Polres Kupang

Ketua Pengadilan Negeri, Ikrarniekha Elmayawati Fau, mengatakan, inisiatif ini bertujuan untuk mewujudkan sistem penanganan tilang yang transparan, cepat dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Kupang

Dengan adanya sistem ini, katanya, pelanggar lalu lintas kini dapat mengetahui putusan denda tilang, dan dapat melakukan pembayaran melalui kanal perbankan BRI, serta mengambil barang bukti tilang tanpa harus melalui proses yang banyak. 

"Kami ingin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pengadilan, khususnya perkara tilang. Dengan sistem yang terintegrasi bersama kepolisian, kejaksaan, dan pihak perbankan, kami berharap proses ini bisa lebih efisien dan bebas dari praktik pungutan liar," ujarnya. 

Disisi lain, Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, SH, menambahkan, inovasi ini juga membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum lalu lintas secara lebih profesional.

"Dengan adanya kolaborasi ini, proses tilang tidak lagi membuat masyarakat harus bolak-balik dari kantor polisi ke pengadilan. Ini tentu akan mengurangi beban waktu dan biaya masyarakat," jelas Firamuddin. 

Kolaborasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kabupaten Kupang yang menilai sistem baru ini lebih praktis dan memberikan kepastian hukum. (nov) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved