Kabar Artis
Ahmad Dhani Acungkan Jempol Saat Datangi MKD untuk Diperiksa atas Dugaan Penghinaan Marga
Kini, mantan siami Maia Estianty itu memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada Rabu (7/5/2025), buntut laporan penyanyi Rayen
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Musisi Ahmad Dhani kini sedang berkonflik dengan pihak keluarga Pono .
Kini, mantan siami Maia Estianty itu memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada Rabu (7/5/2025), buntut laporan penyanyi Rayen Pono terkait dugaan penghinaan marga.
Pantauan Grid.ID, Ahmad Dhani tiba pukul 10.01 WIB dengan mengenakan setelan serba hitam. Dia sempat menyapa awak media yang telah menunggu dengan mengacungkan jempol.
Ketika ditanya soal pemeriksaan yang akan dia jalani, suami Mulan Jameela itu tampak menyangkal. Dia menyebut kedatangannya bukan untuk diperiksa.
"Pemeriksaan apa? Ah nggak ada (pemeriksaan)," kata Dhani.
Selanjutnya, Ahmad Dhani tak berkomentar apapun. Dia langsung masuk ke dalam ruang MKD dengan didampingi beberapa orang.
Baca juga: Pihak Rayen Pono Siap Laporkan Ahmad Dhani Buntut Salah Tulis Nama!
Diketahui, ketua MKD DPR Nazaaruddin Dek Gam, sebelumnya telah membenarkan adanya pemeriksaan Ahmad Dhani selaku terlapor.
"Jadwal kegiatan MKD, Rabu 7 Mei 2025, jam 10.00 WIB. Pemeriksaan terlapor saudara Ahmad Dhani, A 119, Dapil Jawa Timur," ujar Ketua MKD DPR Nazaaruddin Dek Gam, saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
Ahmad Dhani akan diperiksa atas dua laporan berbeda. Pertama, soal pernyataan rasis dan seksisnya dalam rapat mengenai pemain naturalisasi Tim Nasional Indonesia. Kedua, soal penghinaan marga yang diadukan musisi Rayen Pono.
"Perkara pertama laporan terkait pernyatan naturalisasi pemain sepak bola. Kemudian yang kedua soal laporan terkait Rayen Pono," ujarnya.
Sebelumnya, Rayen Pono sudah melaporkan Ahmad Dhani Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan diskriminasi ras pada Rabu, 23 April 2025. Laporan itu terdaftar dalam nomer LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Judika Buka Suara Usai Dituding Ahmad Dhani Nyolong Lagu Dewa 19 hingga Maunya Gratisan
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 hurul (b) UU RI No 40 tahum 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sehari setelah itu, Rayen juga melayangkan aduan ke kantor MKD atas perbuatan Ahmad Dhani yang dinilai telah melukai perasaan marga Pono. Harapannya, MKD bisa mengambil sanksi tegas untuk Ahmad Dhani. (*)
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Sosok Emma Waroka, Artis yang Diduga Diusir Nikita Mirzani saat Persidangan |
![]() |
---|
Nikkta Mirzani Dikecam Reza Gladys, Diduga Main HP di Sel, Soroti Hal Ini dalam Persidangan |
![]() |
---|
Mantan sahabat Dukung Reza Gladys, Fitri Salhuteru Kembali Ungkit Perseteruan Ibunda Lolly |
![]() |
---|
Cemburu, Penyebab DJ Panda Ancam Erika Carlina di Grup WhatsApp |
![]() |
---|
Ini Isi Ancaman DJ Panda kepada Erica Carlina Yang Berujung Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.