KPK Sita Sepeda Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil, Dititipkan Rupbasan KPK

KPK sudah memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Ridwan Kamil Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang

|
DOK PRIBADI/RIDWAN KAMIL
RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil berfoto bersama Royal Enfield Classic 500 Battle Green miliknya. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Ridwan Kamil Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (24/4/2025).

"Disampaikan bahwa mogenya RK (Ridwan Kamil) sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis.

KPK sejatinya sudah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Baca juga: Lisa Maria Tuduh Dihamili, Kini Ridwan Kamil Diduga Digugat Cerai Atalia Praratya, Kata Kuasa Hukum?

Akan tetapi, motor tersebut tidak segera diangkut ke Rupbasan karena Ridwan Kamil mengajukan pinjam-pakai yang dikabulkan KPK.

Belakangan, KPK akhirnya mengangkut motor itu dari rumah Ridwan Kamil pada pekan lalu dan menyimpannya di suatu tempat aman di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil berfoto bersama Royal Enfield Classic 500 Battle Green miliknya.
RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil berfoto bersama Royal Enfield Classic 500 Battle Green miliknya. (DOK PRIBADI/RIDWAN KAMIL)

KPK sempat mengungkapkan bahwa KPK mengalami kendala teknis untuk membawa motor Ridwan Kamil ke Rupbasan, meski akhirnya motor tersebut tiba di Rupbasan.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Baca juga:  Ridwan Kamil  Seret Lisa Mariana ke Polisi, Kini Sang Mantan Gubernur Jawa Barat  Siap Tes DNA

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar. (kompas.com)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved