Kabar Artis
Fachri Albar Diamankan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dibenarkan Polisi
Kasus narkoba kembali melilit dunia artis. Kali ini, aktor Fachri Albar diamankan polisi atas dugaan penyalagunaan barang haram tersebut
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Kasus narkoba kembali melilit dunia artis. Kali ini, aktor Fachri Albar diamankan polisi atas dugaan penyalagunaan barang haram tersebut .
Diketahui, Artis FA yang baru-baru ini diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba adalah Fachri Albar. Hal tersebut dibenarkan oleh Polda Metro Jaya melalui Kasubbid Pemnas PMJ AKBP Reonald Simanjuntak.
“Iya (Fachri Albar), saya tidak sebut nama itu, kalian yang sebut, saya iya kan,” ujar Reonald Simanjuntak saat dihubungi awak media, Selasa (22/4/2025).
Diketahui, Fachri Albar diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025 pukul 20.00 WIB. Aktor 43 tahun itu diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Sayangnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo, belum memberikan detail terkait barang bukti narkotika apa yang diamankan dan dikonsumsi Fachri Albar.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fachri Albar terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polisi Baku Tembak dengan Mantan Perwira TNI di Asahan Gegara Narkoba
"Untuk jenis narkotika sedang kita dalami. Nanti untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh Pumas," terang Vernal.
Ini merupakan ketiga kalinya Fachri Albar diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, di tahun 2007, Fachri Albar juga sempat terjerat kasus serupa.
Pada saat itu, nama Fachri Albar sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) setelah ayahnya, Ahmad Albar, terjerat kasus narkoba. Pada saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di dalam sebuah kotak obat. Akhirnya, Fachri dan keluarganya menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah itu, pada tahun 2018, Fachri kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan di rumahnya dengan bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan obat psikotropika di dalam rumahnya.
Adapun rinciannya adalah 1 buah puntung sisa pakai ganja dengan berat bruto 0,32 gram, 1 bungkus plastik klip sabu seberat bruto 0,32 gram, dan juga 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis alprazolam.
Atas kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Fachri Albar berupa 7 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Pada September 2018, Fachri dinyatakan bebas. (*)
Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.