NTT Terkini

Privatisasi Pantai Binongko di Labuan Bajo, KKP: Tidak Boleh, Laut Common Property

KKP mengingatkan pemilik properti tidak menguasai atau privatisasi pantai yang dapat menghalangi pengunjung lain.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
VILLA DI LAUT - Salah satu hotel atau villa yang dibangun di atas laut perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. BPTNKPS menyampaikan keberatan atas pembangunan villa tersebut dan telah menyurati Gubernur NTT. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengingatkan pemilik properti tidak menguasai atau privatisasi pantai yang dapat menghalangi pengunjung lain. 

Hal ini disampaikan, merespons berita viral yang menyebut adanya larangan warga mengakses Pantai Binongko, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur ( NTT ).  

“Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo itu seharusnya tidak  boleh terjadi karena laut merupakan common property," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Dia menejelaskan, perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukan sebagai dokumen kepemilikan. 

Melainkan izin dasar bagi pengelola melakukan kegiatan menetap di ruang laut secara legal dalam kurun waktu tertentu. 

Doni memastikan, KKP telah memeriksa perwakilan enam penginapan mewah di Labuan Bajo termasuk pengelola resort yang sempat viral tersebut.  

"Pemanggilan ini untuk mengetahui duduk persoalan sekaligus mensosialisasikan kebijakan KKPRL agar tidak terjadi privatisasi ruang laut oleh para pemrakarsa," ucap Doni.  

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, memastikan semua penginapan telah mengantongi KKPRL. 

Namun, pengelola memiliki 16 kewajiban antara lain harus memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.  

Kemudian memberikan akses untuk nelayan kecil, menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang di sekitarnya, tidak menimbulkan konflik sosial, serta wajib menyerahkan laporan tahunan dari operasionalnya.  

"Kewajiban ini penting sebagai upaya kami memastikan bahwa kegiatan di ruang laut yang dilakukan tidak menimbulkan konflik sosial serta tidak mengancam ekosistem kelautan dan perikanan,” papar Fajar.

Dia turut meminta masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal. Sebab, kegiata usaha di wilayah pesisir berpotensi mendongkrak perekonomian daerah setempat maupun menjadi lapangan kerja baru.  

Sebelunnya, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengimbau pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk mengurus izin dasar PKKPRL lebih dulu. 

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan menetap di ruang laut dianggap ilegal dan dapat ditindak tim pengawas KKP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved